AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Praktik ilegal penjualan kemasan oli palsu terkuak di Kampung Buaran RT 003 RW 001, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. Investigasi awak media menemukan kegiatan yang berkedok pencucian botol oli bekas, namun setelah ditelusuri ternyata berujung pada bisnis jual beli kemasan oli palsu.
Seorang pekerja bernama Farel, saat ditemui Rabu (24/9/2025), mengaku bahwa pemilik usaha tersebut bernama Bahtiar. “Saya hanya pekerja, pemiliknya Pak Bachtiar,” ungkap Farel kepada wartawan.
Klik 🔽 untuk tonton video!
Penjualan kemasan oli palsu bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga jelas melanggar hukum. Praktik ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan larangan memperdagangkan barang palsu atau tidak sesuai dengan standar keamanan. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, peredaran kemasan oli palsu juga dapat dijerat dengan Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang dalam perdagangan, serta pasal-pasal terkait perlindungan merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Ini titik lokasinya🔽
https://maps.app.goo.gl/Em5rTYDyxPsk1sgx9?g_st=an
Secara teknis, penjualan kemasan oli palsu membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasarkan oli oplosan atau berkualitas rendah dengan kemasan menyerupai produk asli. Hal ini berisiko besar merusak kendaraan konsumen dan menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas.
Hingga kini, aparat kepolisian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Namun, masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera menindak tegas praktik ilegal ini demi melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap produk oli resmi di pasaran. [Diori Parulian Ambarita]