AmbaritaNews.com | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026), KPK mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama sejumlah pihak lainnya.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.
Penangkapan Anom Widiyantoro menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi senyap KPK sepanjang tahun 2026. Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat yang menantikan penjelasan resmi dari KPK mengenai status hukum para pihak yang diamankan.
Seiring mencuatnya kabar tersebut, publik mulai menyoroti sosok Anom Widiyantoro, termasuk perjalanan karier, latar belakang pendidikan, hingga kiprahnya di dunia politik sebelum menjabat sebagai Bupati Pemalang.
Anom Widiyantoro merupakan Bupati Pemalang periode 2025–2030 yang terpilih bersama wakilnya, Nurkholes, pada Pilkada Pemalang 2024. Dalam kontestasi tersebut, pasangan ini diusung oleh Partai Golkar serta didukung Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, dan Partai Hanura.
Lahir pada 20 Maret 1970, Anom menempuh pendidikan Sarjana Manajemen Keuangan di Universitas Diponegoro dan melanjutkan pendidikan Magister Ekonomi dan Bisnis di Universitas Padjadjaran. Sebelum memasuki dunia politik, ia dikenal sebagai profesional yang berkarier di berbagai perusahaan milik negara (BUMN).
Sebagian besar perjalanan kariernya dijalani di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Di perusahaan tersebut, Anom menempati berbagai jabatan strategis hingga dipercaya menjadi General Manager. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Human Capital di PT Hotel Indonesia Properti, anak usaha WIKA.
Kasus yang menjerat Anom Widiyantoro masih dalam proses penyelidikan KPK. Hingga ada penetapan status hukum dan penyampaian konstruksi perkara secara resmi oleh KPK, dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi OTT tersebut belum dapat disimpulkan. [Diori Parulian Ambarita]
