AmbaritaNews.com | Jakarta - Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik. Peristiwa tersebut melibatkan pernyataan Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman terhadap wartawan serta intimidasi terhadap jurnalis TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV saat melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.
Sikap tersebut disampaikan Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 08/P-DP/VIII/2026 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers mencatat, peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026, ketika seorang wartawan mewawancarai Benny K. Harman mengenai kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan DPR pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara.
Saat ditanya mengenai kehadiran SBY, Benny menyampaikan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.
Wartawan kemudian melakukan konfirmasi untuk memastikan apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan lebih lanjut, Benny merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”
Dewan Pers menilai pernyataan bernada merendahkan seperti itu tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang pejabat publik kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum,” demikian sikap Dewan Pers.
Wartawan Diintimidasi di Cilincing
Pada hari yang sama, peristiwa lain terjadi terhadap wartawan TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV ketika melakukan peliputan di lokasi TPS ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Para jurnalis disebut mengalami intimidasi dan pengusiran oleh sekelompok orang yang berada di lokasi tersebut. Akibat tindakan itu, wartawan tidak dapat melanjutkan proses peliputan sebagaimana mestinya.
Dewan Pers mengecam keras tindakan tersebut dan menilai intimidasi terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Menurut Dewan Pers, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan ketika mencari dan mengumpulkan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapatkan mandat dan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.
Kerja Pers untuk Kepentingan Publik
Dewan Pers menekankan bahwa kerja jurnalistik bukan semata-mata kepentingan pribadi wartawan maupun perusahaan media, melainkan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Karena itu, tindakan menghina, merendahkan, mengintimidasi, maupun menghalangi wartawan saat menjalankan tugas dinilai tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga berpotensi menghambat hak publik untuk mengetahui suatu informasi.
“Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial,” tegas Dewan Pers.
Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak, khususnya pejabat publik dan masyarakat, agar menghormati kebebasan pers serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat wartawan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. [Red]
