AmbaritaNews.com | Kabupaten Kuningan - Dugaan pungutan uang sebesar Rp2 juta kepada kelompok ternak di Dusun Puhun Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang mencuat. Uang tersebut diduga diminta oleh perangkat desa urusan Ekonomi dan Pembangunan (Kasie Ekbang) Desa Ciawigebang, Heryadi dengan iming-iming kelompok ternak akan memperoleh bantuan hibah senilai Rp100 juta.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh bendahara kelompok ternak yang identitasnya disamarkan dengan nama Dian. Menurut Dian, permintaan uang Rp2 juta itu terjadi sekitar Oktober 2025.
“Permintaan uang Rp2 juta oleh Ekbang (Heriyadi) saat itu bulan Oktober 2025,” kata Dian, Minggu (6/9/2026).
Dian mengungkapkan, uang tersebut dikaitkan dengan rencana pencairan hibah sebesar Rp100 juta. Ia menyebut Heriyadi memberikan gambaran bahwa kelompok ternak akan mendapatkan bantuan tersebut dengan terlebih dahulu menyerahkan uang Rp2 juta.
Jika benar, persoalan ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, pemberian uang dengan dalih untuk memperoleh bantuan pemerintah perlu diperjelas dasar, mekanisme, serta peruntukannya. Apalagi nominal bantuan yang disebut mencapai Rp100 juta.
Tak berhenti di dugaan permintaan uang, Dian juga menyebut adanya keterkaitan seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Dede Ismail, dalam rencana hibah tersebut.
![]() |
| Dede Ismail (courtesy: rm.id) |
Menurut Dian, bantuan Rp100 juta itu disebut-sebut berasal dari kegiatan hibah yang berkaitan dengan Dede Ismail.
“Kegiatan ini (hibah) yang akan turun uang sebesar Rp100 juta dari anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Dede Ismail,” imbuh Dian, Minggu (6/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Apakah benar terdapat program hibah senilai Rp100 juta yang diperuntukkan bagi kelompok ternak tersebut?
Jika benar, dari pos anggaran mana bantuan itu berasal, siapa pengusulnya, bagaimana mekanisme pencairannya, dan apakah diperbolehkan adanya permintaan uang Rp2 juta kepada penerima bantuan?
Untuk menguji informasi tersebut, awak media mendatangi Kantor Desa Ciawigebang pada Senin (7/9/2026) guna meminta konfirmasi langsung kepada Heryadi.
Namun, Heryadi tidak berada di tempat. Konfirmasi kemudian dilakukan kembali pada Selasa (8/9/2026) melalui pesan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan uang Rp2 juta dan kaitannya dengan hibah Rp100 juta, Heryadi menjawab akan memberikan keterangan melalui sambungan telepon.
Ia menyampaikan sedang menuju kantor Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Kuningan.
Tak berselang lama, pada hari yang sama, Heryadi kembali memberikan keterangan singkat bahwa dirinya sedang menuju Cirebon.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan substantif dari Heryadi mengenai dugaan permintaan uang Rp2 juta tersebut maupun mengenai rencana hibah Rp100 juta yang disebut oleh Dian.
Bila benar terdapat permintaan uang kepada calon penerima hibah dengan iming-iming bantuan Rp100 juta, maka mekanisme dan dasar permintaan tersebut patut dibuka secara terang.
Kini publik menunggu jawaban, untuk apa uang Rp2 juta tersebut diminta, siapa yang meminta, apa dasar permintaannya, dan benarkah kelompok ternak tersebut dijanjikan hibah Rp100 juta? [Diori Parulian Ambarita]


