GEMPA Laporkan Abah Setu ke Polres Metro Bekasi, Desak Proses Hukum dan Fatwa MUI -->

GEMPA Laporkan Abah Setu ke Polres Metro Bekasi, Desak Proses Hukum dan Fatwa MUI

Kamis, 10 September 2026, 01:24



AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Organisasi kemasyarakatan Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) resmi melaporkan seorang tokoh yang dikenal dengan panggilan Abah Setu ke Kepolisian Resor Metro Bekasi.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.


Laporan didampingi Kuasa Hukum GEMPA, Ustadz Haidar, S.H., dan tercatat dengan nomor LP/B/2223/IX/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 September 2026.


Ketua sekaligus Juru Bicara GEMPA, Syaifullah, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas laporan.


GEMPA mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.


“Kami mendesak agar oknum Abah Setu segera diproses secara hukum dan ditangkap. Kami juga menuntut MUI untuk segera bertindak dan menetapkan bahwa Abah Setu membawa aliran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam yang lurus,” tegas Syaifullah kepada awak media usai membuat laporan, Rabu 9 September 2026.


Menurut laporan GEMPA, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di lingkungan Kampung Telajung, RT 002/RW 004, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


GEMPA menyebut dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah konten yang beredar melalui akun media sosial TikTok dan YouTube yang disebut milik terlapor.


Dalam laporan tersebut, pelapor menduga terdapat pernyataan-pernyataan yang dinilai menghina, merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW.


Selain itu, GEMPA juga menilai terdapat pemahaman keagamaan yang disampaikan dalam konten tersebut yang mereka anggap bertentangan dengan syariat Islam.


Atas dugaan tersebut, GEMPA meminta aparat kepolisian tidak menganggap persoalan ini sebagai perkara biasa.


Mereka berharap setiap bukti digital, rekaman, unggahan serta keterangan para pihak diperiksa secara objektif untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.


Secara yuridis, pelapor mencantumkan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar dugaan pelanggaran. 


Penerapan pasal tersebut nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap fakta serta alat bukti yang tersedia.


Kuasa Hukum GEMPA, Ustadz Haidar, S.H., meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara serius, cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami mewakili pelapor dan seluruh pengurus serta anggota GEMPA memohon agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas atas laporan dugaan penistaan agama ini. Penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukanlah hal yang ringan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut demi menjaga kerukunan umat beragama dan ketertiban masyarakat di negara ini,” ujar Haidar.


Tak hanya mendorong proses hukum, GEMPA juga mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian keagamaan terhadap ajaran atau pemahaman yang disebut disampaikan Abah Setu.


GEMPA meminta MUI memberikan penilaian berdasarkan kajian dan mekanisme keagamaan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai ajaran yang dipersoalkan dan tidak mudah terpengaruh oleh konten keagamaan yang dinilai menyimpang.


GEMPA berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan proses hukum berjalan secara profesional hingga menghasilkan keputusan yang adil.  [Diori Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler