Diduga Tanpa Surat, Pembelian Solar Subsidi untuk Pertanian Terlihat Mengantri di SPBU Karangtengah -->

Diduga Tanpa Surat, Pembelian Solar Subsidi untuk Pertanian Terlihat Mengantri di SPBU Karangtengah

Selasa, 15 September 2026, 13:36



AmbaritaNews.com | Kabupaten Banjarnegara - Dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen atau surat rekomendasi kembali menjadi sorotan. 


Aktivitas tersebut terlihat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.534.04, Desa Karangtengah, Kecamatan Batur.


Berdasarkan pantauan tim investigasi insan pers pada Jumat (4/9/2026), sejumlah pembeli terlihat mengantre untuk mendapatkan BBM jenis Solar dengan menggunakan jerigen.


Salah seorang pembeli yang ditemui mengaku bahwa Solar yang dibelinya tersebut akan digunakan untuk keperluan pertanian.


“Solar ini untuk pertanian, Pak,” ujar salah seorang pembeli.


Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen atau surat rekomendasi untuk pembelian Solar bersubsidi tersebut, pembeli itu mengaku tidak membawa surat apa pun.


SPBU 44.534.04


Pernyataan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan, mengingat penyaluran BBM bersubsidi untuk sektor tertentu pada prinsipnya memiliki ketentuan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh konsumen maupun penyalur.


Terlebih, pembelian menggunakan jerigen dan dalam konteks penggunaan untuk kegiatan pertanian semestinya dapat dipastikan memenuhi persyaratan yang berlaku agar subsidi tepat sasaran dan tidak berpotensi disalahgunakan.


Temuan di lapangan ini pun menjadi tanda tanya besar: apakah pembelian Solar bersubsidi tersebut telah sesuai prosedur, atau justru terjadi penyaluran tanpa dokumen yang dipersyaratkan?


Publik tentu berharap pihak terkait tidak tinggal diam. Pengelola SPBU, Pertamina, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum perlu melakukan pengecekan terhadap mekanisme penyaluran Solar bersubsidi di SPBU tersebut.


Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas perlu dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak menjadi komoditas yang dapat diperoleh dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.  [Diori Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler