AmbaritaNews.com |Sorong - Korban kriminalisasi, Aiptu Labora Sitorus, diduga kuat ditersangkakan, didakwakan, dan dipersalahkan berdasarkan Laporan Polisi (LP) untuk tersangka (orang) lain. Hal ini didasarkan pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dituangkan dalam dokumen resmi Hasil Eksaminasi Proses & Putusan Hukum Labora Sitorus yang diterbitkan pada Desember 2015.
Komnas HAM menjelaskan bahwa dalam kasus hukum ini ada LP dengan nomor yang sama dibuat oleh pelapor yang berbeda, terlapor berbeda orang, tanggal berbeda, dan penerima laporan yang berbeda. LP Nomor: 65/III/2013/SPKT/PAPUA tanggal 26 Maret 2013 atas nama SELEWANUS BURDAM, dibuat dan ditandatangani oleh Briptu Marthinus Pontini, NRP 8708110, dengan dugaan tindak pidana kehutanan.
LP dengan nomor yang sama persis, tertanggal 28 Maret 2013, atas nama LABORA SITORUS dibuat dan ditandatangani oleh Brigpol Theo Rudi Gaitey, NRP 84050270, dengan dugaan tindak pidana kehutanan. Lagi, LP dengan nomor yang sama, tertanggal 28 Maret 2013,atas nama IMMANUEL MAMORIBO dkk, dibuat dan ditandatangani oleh Brigpol Theo Rudi Gaitey, NRP 84050270, dengan dugaan tindak pidana kehutanan.
LP ini aneh dan patut diduga hasil rekayasa, dan tidak ditemukan berkas BAP sebagai tersangka dalam semua dokumen berkas perkara maupun resume perkara terhadap Labora Sitorus yang didasarkan pada ketiga LP nomor 65/III/2013/SPKT/PAPUA tersebut. (Dokumen Eksaminasi Komnas HAM, hal 90).