AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Aksi demonstrasi kembali digelar oleh Forum Masyarakat Desa (Formades) Pantai Mekar untuk kali kedua di depan Kantor Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong. Dalam aksi tersebut, massa yang dikomandoi oleh Darman dan Ronot menyuarakan kekecewaan terhadap Kepala Desa Dahlan yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa.
Darman, selaku koordinator aksi, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa warga telah meminta salinan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari tahun 2020 hingga 2024, namun hingga kini belum diberikan.
"Kami sebagai warga negara pemilik kedaulatan punya hak tahu dan mengawasi. Tapi sampai sekarang, dokumen APBDes tidak kami terima. Padahal kami hanya minta hardcopy pertanggungjawaban anggaran," ujar Darman dalam orasinya.
Dalam aksinya, massa juga menuding adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan program pemberdayaan yang tidak tepat sasaran. Mereka menduga program desa yang seharusnya memberdayakan petani, nelayan, dan masyarakat miskin justru menguntungkan kelompok tertentu.
![]() |
Kapolsek Muaragembong, AKP Sulyono |
"Betul! Dia memperkaya diri sendiri. Lahan hemplang aja ratusan hektare, belum lagi soal pemberdayaan ekonomi yang gak pernah dirasakan masyarakat. Yang ada justru orang dalam yang dapat proyek," teriak massa dalam aksi.
Tak hanya itu, massa juga mempertanyakan proyek pembangunan desa yang menurut mereka tidak dijalankan secara transparan dan tidak melibatkan masyarakat. Mereka menyebut banyak kegiatan hanya dikelola oleh orang-orang dekat kepala desa, tanpa melalui musyawarah desa.
"Kami minta proses hukum ditegakkan. Kalau tidak, kami akan gembok kantor desa dan alihkan pelayanan ke kantor kecamatan. Kami siap bertindak!" tegas Darman, Selasa (29/7/2025).
![]() |
Camat Muaragembong, Sukarmawan |
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Linmas. Penjagaan diperketat mengingat aksi sebelumnya sempat memanas dan adanya rasa kecewa masyarakat terhadap surat jawaban dari pemerintah desa terkait permintaan informasi.
Surat bernomor 100.2.1/032-PM/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025 itu menyatakan bahwa Pemerintah Desa Pantai Mekar menegaskan telah menjalankan asas transparansi, dan bahwa anggaran desa sudah diaudit oleh BPK, BPKP Jawa Barat, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi. Selain itu, desa menyebut telah membuka ruang dialog dan menyerahkan permohonan informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Namun, menurut massa, sikap pemerintah desa justru dinilai sebagai bentuk penghindaran terhadap keterbukaan informasi.
![]() |
Kepala Desa (Kades) Pantai Mekar, Dahlan |
Menanggapi aksi tersebut, Camat Muaragembong, Sukarmawan, mengatakan bahwa aksi masyarakat merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah selama dilakukan secara tertib dan tidak anarkis.
“Demonstrasi itu harus berorientasi pada kemaslahatan, perbaikan, dan pembangunan. Jangan emosional dan bersifat subjektif. Aspirasi silakan disampaikan, tapi tetap harus berdasarkan data dan fakta,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dokumen APBDes tahun 2023 telah diaudit oleh BPKP, dan tahun 2024 telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi, sehingga proses pengawasan sudah dijalankan oleh lembaga resmi.
Kendati demikian, Formades Pantai Mekar bersikeras bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, dan mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa. [Diori Parulian Ambarita & Syaugy Achmad]