Formades Pantai Mekar Desak Proses Hukum Ditegakkan untuk Kades Dahlan
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Formades Pantai Mekar Desak Proses Hukum Ditegakkan untuk Kades Dahlan

Selasa, 29 Juli 2025, 22:09

Darman


AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Forum Masyarakat Desa (Formades) Pantai Mekar kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Selasa (29/7). Aksi ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya digelar pada Kamis, 10 Juli 2025.


Dalam orasinya, massa menuding Kepala Desa Pantai Mekar, Dahlan, tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Massa menuntut salinan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020–2024 yang hingga kini belum diberikan.


“Kami hanya minta salinan APBDes. Tapi hak masyarakat sebagai pemilik kedaulatan justru diabaikan. Ini bentuk pembangkangan terhadap asas transparansi,” kata Darman, koordinator aksi.


Massa juga menyuarakan kekecewaan atas kebijakan yang dianggap sarat kepentingan pribadi. Program pemberdayaan masyarakat dinilai tidak menyentuh warga kecil, dan hanya dinikmati kelompok tertentu.


Kepala Desa Pantai Mekar, Dahlan



“Banyak pembangunan hanya formalitas. Bahkan lokasi program budidaya kepiting justru berada di halaman rumah kepala desa. Sementara masyarakat miskin justru tidak dilibatkan,” teriak massa.


Aksi yang dijaga ketat personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Linmas ini digelar sebagai respons atas surat jawaban Pemerintah Desa Pantai Mekar Nomor: 100.2.1/032-PM/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa pengelolaan anggaran desa sudah diaudit oleh BPK, BPKP, dan Inspektorat, serta bahwa permohonan informasi telah dilimpahkan ke Komisi Informasi Jawa Barat.


Namun, Formades menilai jawaban tersebut tidak menjawab substansi tuntutan, yaitu pemberian hardcopy dokumen yang merupakan hak publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.


Camat Muaragembong, Sukarmawan



“Kami kecewa. Jika tuntutan ini terus diabaikan, maka pelayanan desa akan kami gembok dan dialihkan ke kantor kecamatan,” tegas Darman.


Camat Muaragembong, Sukarmawan, menanggapi aksi tersebut dengan mengatakan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak masyarakat, namun harus dilakukan dengan tertib dan berdasarkan data yang sah.


“Saya harapkan demonstrasi berorientasi pada perbaikan, bukan emosional. Pemerintah desa juga sudah diaudit resmi oleh BPK dan Inspektorat,” ujarnya.


Massa Formades menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mengawasi jalannya pemerintahan desa hingga prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan.  [Diori Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler