Ilustrasi (gambar) perempuan korban dugaan pemerasan dan ancaman penyebaran video asusila/ source: Pngtree
AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Seorang perempuan muda berusia 21 tahun asal Kabupaten Pemalang menjadi korban dugaan pemerasan dan ancaman penyebaran video asusila oleh pria yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengannya. Peristiwa memilukan ini kini tengah ditangani Polres Metro Bekasi.
Korban berinisial EM atau Eva Musdalifah, warga Desa Mandirajah, Kecamatan Moga, melaporkan kasus tersebut pada Sabtu malam (2/8/2025) melalui kakaknya, Aviv Alwi (42), yang tinggal di Jl. Pendidikan RT 002 RW 006 Desa Mangunjaya, Kecamaan Tambun Selatan. Laporan resmi teregister dengan nomor STTLPDUAN/183/VIII/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Dari keterangan dalam laporan, Eva awalnya berkenalan dengan pria bernama Muhammad Izaz lewat aplikasi Facebook. Keduanya menjalin hubungan dan bertemu secara langsung pada 20 April 2022 di sebuah hotel kawasan Guci, Tegal. Di sinilah keduanya melakukan hubungan intim, yang belakangan diduga direkam secara diam-diam oleh Izaz.
Seiring berjalannya waktu, hubungan asmara berubah menjadi tekanan psikologis. Izaz mulai menuntut Eva untuk mengirim video syur secara berkala. Ketika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman lama kepada keluarga dan masyarakat.
Tak tahan dengan ancaman tersebut, Eva memberanikan diri meminta perlindungan hukum. 🛑 Kejahatan siber berbasis ancaman seksual semakin meningkat. Edukasi dan perlindungan digital menjadi kunci mencegah korban berikutnya.
Pihak Polres Metro Bekasi menyatakan telah menerima laporan tersebut dan kini tengah melakukan proses penyelidikan. Penanganan perkara akan dilanjutkan dengan pemanggilan sejumlah pihak terkait. [Diori Parulian Ambarita]