Kabid SD Disdik Kota Bekasi Bantah Lindungi Guru Pelaku Bullying, Pemred Warta Sidik: Pernyataannya Kontradiktif -->
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Kabid SD Disdik Kota Bekasi Bantah Lindungi Guru Pelaku Bullying, Pemred Warta Sidik: Pernyataannya Kontradiktif

Jumat, 19 September 2025, 22:43

Marwah Zaitun


AmbaritaNews.com | Kota Bekasi - Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Marwah Zaitun, menegaskan pihaknya tidak pernah melindungi guru yang diduga melakukan perundungan (bullying) terhadap siswi di SDN Jati Asih 10. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang beredar.


“Tidak benar melindungi guru yang diduga melakukan bullying,” ujar Marwah Zaitun, Rabu (17/9/2025).


Marwah menekankan komitmen Disdik Kota Bekasi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.


Namun, pernyataan Marwah tersebut menuai sorotan dari Pemimpin Redaksi Warta Sidik, Tommy, yang menyebut adanya kontradiksi.


Tommy mengungkapkan, dalam pertemuan sehari sebelumnya yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen, orang tua siswi, aktivis, serta perwakilan PWI Bekasi Raya, Marwah disebut mengakui adanya kesalahan.


“Di depan Alexander dia mengakui kesalahannya. Kenapa di media online justru membuat hak jawab seolah tidak bersalah? Itu sikap yang membingungkan,” tegas Tommy.


Menurutnya, sikap Marwah semakin memperkeruh suasana. Padahal, peraturan mengenai Sekolah Ramah Anak sudah lama tertuang dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Selain itu, di setiap sekolah juga telah dibentuk Tim Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKSP).


“Sangat disesalkan masih terjadi perundungan di SDN Jati Asih 10. Ini menunjukkan kurangnya sosialisasi dari Disdik,” ujar Tommy.


Ia juga menyinggung proses mediasi yang telah dilakukan bersama pihak sekolah, orang tua korban, wali kelas, serta guru berinisial Yuyu, yang disebut telah mengakui kesalahannya.


“Jika memang sudah mengakui, maka seharusnya mekanisme berjenjang berjalan. Dari kepala sekolah ke pengawas, lanjut ke Disdik, hingga ke majelis kode etik,” jelas Tommy.


Lebih lanjut, Tommy menilai pernyataan Marwah yang menyebut kasus ini sebagai “isu” justru membuat bola liar. Ia menegaskan, meski guru memang dilindungi oleh UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 serta UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, perlindungan tersebut tidak berlaku jika terbukti melanggar hak anak.


"Kalau guru menjalankan tugas tanpa melanggar hak anak, memang tidak boleh dikriminalisasi. Tapi kalau sudah terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan,” kata Tommy.


Tommy juga menyoroti dugaan Marwah memutarbalikkan fakta, terutama terkait pengadaan buku di SDN Jati Asih 10 yang kini tengah ditangani Inspektorat.


Terakhir, Tommy menilai alasan Marwah menggunakan hak jawab dengan dalih pemberitaan melanggar UU ITE karena memuat foto tanpa konfirmasi, tidak tepat.


"Dia pejabat publik. Wartawan menyajikan berita sesuai fakta dan koridor UU Pers. Wali Kota saja wajahnya bisa dipasang di media, apalagi Kabid. Jadi sebaiknya Marwah sadar diri dan tidak membawa-bawa nama Disdik hanya untuk pembelaan pribadi,” pungkas Tommy.  [Diori Parulian Ambarita]

Berita Populer


TerPopuler