Diduga Lakukan Pungutan untuk Acara Maulid Nabi, SDN Karangasih 08 Disorot -->
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Diduga Lakukan Pungutan untuk Acara Maulid Nabi, SDN Karangasih 08 Disorot

Minggu, 19 Oktober 2025, 20:54



AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Larangan sekolah memungut biaya di luar kegiatan pembelajaran kembali menjadi sorotan publik. Padahal, aturan mengenai hal ini telah diatur jelas dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebankan biaya tambahan selain kebutuhan pendidikan inti.


Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa kegiatan seremonial, seperti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, hanya boleh dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan tidak boleh melibatkan pungutan resmi maupun unsur pemaksaan terhadap siswa maupun orang tua.


Namun, dugaan pelanggaran aturan itu muncul di SDN Karangasih 08, Kecamatan Cikarang Utara. Sekolah tersebut dikabarkan meminta iuran sebesar Rp40 ribu per siswa untuk kegiatan peringatan Maulid Nabi. Pungutan itu berlaku bagi seluruh siswa dari kelas 1 hingga kelas 6, sehingga total dana yang terkumpul disebut cukup besar.




Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pungutan tidak hanya terbatas pada kegiatan Maulid Nabi.


“Selain Rp40 ribu untuk acara Maulid Nabi,” ujarnya saat ditemui, Jumat (17/10/2025).


Kepala SDN Karangasih 08 membenarkan adanya penarikan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana dikelola oleh Komite Sekolah, sementara pihak sekolah hanya menyediakan tempat kegiatan.




“Memang benar, bersama komite sekolah kami menarik Rp40 ribu per siswa untuk peringatan Maulid Nabi. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun selama empat tahun terakhir. Untuk teknis penarikan, saya mendelegasikan kepada komite sekolah, sedangkan sekolah hanya menyediakan tempat,” jelasnya.


Sementara itu, pihak Komite SDN Karangasih 08 menegaskan bahwa iuran tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antara pihak sekolah, komite, dan perwakilan orang tua siswa.


“Kadang memang ada pro dan kontra di masyarakat. Tapi kami mengikuti hasil kesepakatan. Iuran Rp40 ribu itu juga tidak bersifat memaksa, karena banyak yang tidak ikut,” ujar perwakilan Komite Sekolah.  [Diori Parulian Ambarita & Nano]

Berita Populer


TerPopuler