Diduga Lindungi Guru Berstatus Tersangka, SDN Sukadarma 02 Disomasi AWIBB Jabar -->
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Diduga Lindungi Guru Berstatus Tersangka, SDN Sukadarma 02 Disomasi AWIBB Jabar

Kamis, 23 Oktober 2025, 23:16

Ketua Timsus AWIBB DPD Jabar, Jimmy


AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi — SDN Sukadarma 02 yang berlokasi di Jalan Ponpes Sukadarma, Kecamatan Sukatani kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, seorang tenaga pengajar di sekolah tersebut, bernama Rastim alias Timbul, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2025.


Namun, meski sudah berstatus tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang), oknum guru tersebut disebut masih aktif mengajar di sekolah. Hal inilah yang kemudian mendorong Tim Khusus (Timsus) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat mengirim surat somasi pertama kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.


Ketua Timsus AWIBB DPD Jabar, Jimmy, mengungkapkan pihaknya sudah lebih dulu melayangkan surat laporan informasi awal pada 22 September 2025, namun hingga kini tidak mendapat tanggapan dari dinas maupun pihak sekolah.


“Kami sudah menyampaikan laporan resmi dan konfirmasi ke pihak sekolah serta kepala sekolah. Tapi anehnya, oknum guru tersebut masih tetap aktif mengajar. Karena tidak ada respons, akhirnya pada Kamis, 23 Oktober 2025, kami putuskan mengirim somasi pertama kepada Kepala Dinas Pendidikan agar segera memanggil dan memberi sanksi tegas,” ujar Jimmy, Kamis (23/10/2025).


Sementara itu, Raja Simatupang, Ketua DPD AWIBB Jabar, menegaskan agar pihak Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SDN Sukadarma 02 tidak bersikap melindungi tersangka dan segera bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).


“Kami minta kepala dinas dan kepala sekolah kooperatif menyerahkan tersangka, bukan malah jadi pelindung. Kalau setelah somasi ini masih tidak ada tindakan, kami akan membuka laporan resmi ke Polres Metro Bekasi dengan pasal 55 dan 56 juncto,” tegasnya.


“Bahkan para tahanan KPK sebaiknya belajar dari Rastim alias Timbul. Sudah berstatus DPO tapi masih bisa mengajar di sekolah yang jaraknya cuma 100 sampai 150 meter dari Polsek Sukatani. Hebat sekali, sampai sekarang belum tertangkap,” ucapnya sambil tertawa sinis.


Menurut AWIBB Jabar, tindakan ini bukan semata-mata tekanan media, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap penyelenggara pendidikan dan aparat hukum.


“Kami sebagai insan pers sudah bertindak sesuai aturan. Tapi jika sampai saat ini tidak ada langkah tegas, maka kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Jimmy.  [AWIBB DPD Jabar]

Berita Populer


TerPopuler