![]() |
| Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia |
AmbaritaNews.com | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/01/2026).
Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara efektif apabila tidak dimaknai mencakup rangkaian mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers, termasuk penerapan prinsip restorative justice (RJ).
Dengan demikian, frasa tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sepanjang tidak dimaknai demikian.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
MK Perlu Tegaskan Makna “Perlindungan Hukum” bagi Wartawan.
Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pers sejatinya penting untuk menegaskan jaminan negara terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, frasa “perlindungan hukum” tidak boleh dipahami sempit hanya sebagai perlindungan administratif atau insidental.
Guntur mengatakan, Pasal 8 harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan manifestasi hak konstitusional atas kebebasan menyatakan pendapat, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara, menurutnya, memperkuat posisi norma ini sebagai bagian dari kerangka perlindungan kebebasan pers.
Menurut Guntur, perlindungan hukum bagi wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik - mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi, hingga penyajian dan penyebarluasan informasi kepada publik - selama dilakukan secara sah berdasarkan profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bukan Instrumen Utama untuk Pidana/Perdata
MK menilai bahwa wartawan tidak dapat diperlakukan semata sebagai obyek hukum yang langsung dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers dengan pendekatan restorative justice.
Norma Pasal 8, menurut Guntur, berfungsi sebagai “safeguard norm” agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), atau tindakan intimidasi, baik dari aparat negara maupun pihak masyarakat lainnya.
Dia juga mencatat bahwa Pasal 8 UU Pers sebelumnya bersifat deklaratif karena tidak mengatur bentuk perlindungan hukum yang konkret. Tanpa makna konstitusional yang jelas, norma ini berpotensi membuat wartawan langsung terjerat sanksi hukum tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dijalankan.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan seharusnya mengutamakan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan UU 40/1999, dengan mendapat pertimbangan dari Dewan Pers terhadap pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan karya jurnalistik.
Pendapat Berbeda dari Tiga Hakim MK
Putusan ini tidak bersifat bulat sepenuhnya. Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni:
•Saldi Isra
•Daniel Yusmic P. Foekh
•Arsul Sani
Namun detail isi pendapat berbeda tersebut tidak dibacakan secara keseluruhan dalam amar putusan yang disampaikan. [Diori Parulian Ambarita]
