AmbaritaNews.com | Jakarta - Forum peninjauan atau survei lokasi terkait permohonan penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) di Sekretariat RW 010, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2026), berlangsung panas.
Agenda yang semestinya menjadi forum administratif untuk meninjau objek dan lokasi justru diwarnai perdebatan tajam antarpihak. Ketegangan semakin meningkat setelah Advokat Wahyu Hidayat, SH, mengaku dilempar kertas oleh seseorang yang menyatakan dirinya berasal dari pihak yang berkaitan dengan PT Tarumah Indah.
Forum tersebut dibuka Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Jatinegara, Agung. Kegiatan digelar berdasarkan surat undangan resmi Lurah Jatinegara Nomor 1332/PU.04.00 tertanggal 31 Juli 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, survei lokasi merupakan tindak lanjut atas permohonan penerbitan NOP dari kuasa Adjie Kasherman dan permohonan atas nama Junaidi Syahroni. Sebelumnya, telah digelar rapat mediasi pada 9 Juli 2026 di Aula Kantor Kelurahan Jatinegara.
Sejak awal forum, kapasitas sejumlah pihak yang hadir menjadi sorotan. Kuasa Junaidi Syahroni mempertanyakan alasan PT Tarumah Indah turut diundang dalam agenda survei lokasi.
“Sekarang saya mau tanyakan, untuk PT Tarumah Indah diundang dalam kapasitas apa?” ujar pihak tersebut dalam forum.
Pertanyaan itu kemudian mendapat respons dengan nada tinggi dari salah satu pihak yang hadir dan mengaku mewakili PT Tarumah Indah. Dalam suasana yang memanas, pihak tersebut terlihat melempar dokumen ke arah Advokat Wahyu Hidayat, SH, serta menolak ketika legalitas kehadiran perusahaan dipertanyakan.
Perdebatan kemudian berkembang pada persoalan status, riwayat penguasaan, serta dasar klaim atas lahan yang menjadi objek pembahasan.
Salah satu pihak mempertanyakan klaim penguasaan atas tanah berstatus garapan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
“Garapan itu tidak bisa diperjualbelikan. Garapan itu hanya menggarap, untuk pertanian dan lain sebagainya,” ujar salah satu pihak dalam forum.
Sementara itu, pihak yang berkaitan dengan PT Tarumah Indah menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan diperlukan untuk mengantisipasi apabila lokasi yang akan disurvei ternyata berada di kawasan yang diklaim atau dikuasai perusahaan.
Pihak tersebut juga menegaskan bahwa persoalan legalitas dan penguasaan lahan seharusnya dibuktikan melalui dokumen masing-masing pihak, bukan semata-mata berdasarkan klaim secara lisan.
Perdebatan semakin meruncing ketika para pihak saling mempertanyakan riwayat penguasaan dan transaksi lahan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Salah satu pihak menyebut keluarganya telah berada di kawasan tersebut selama kurang lebih 40 tahun. Sementara pihak lainnya menyampaikan adanya dokumen dan riwayat pembebasan tanah yang menurut keterangannya berkaitan dengan PT Tarumah Indah.
Dokumen administrasi pertanahan, catatan pajak, akta jual beli, hingga data permohonan NOP turut menjadi bahan perdebatan.
Tonton Videonya Sampai Habis!
Kuasa Junaidi Syahroni bahkan memperlihatkan bukti permohonan NOP secara daring dan meminta petugas terkait melakukan pengecekan melalui sistem.
“Ini bukti otentik. Tadi Bapak bilang bisa melalui online untuk permohonan NOP,” ujarnya sembari meminta petugas memeriksa nomor pelayanan yang tercantum dalam dokumen.
Di tengah perdebatan tersebut, pihak Kelurahan
Jatinegara menegaskan bahwa kegiatan survei bertujuan memperjelas objek dan lokasi yang menjadi dasar permohonan NOP, bukan untuk menentukan pihak mana yang paling berhak atas tanah.
Kasipem Kelurahan Jatinegara menjelaskan bahwa apabila hasil pengecekan lapangan menunjukkan lokasi berada di kawasan yang dikuasai atau diklaim pihak tertentu, fakta tersebut akan dicatat dalam proses administrasi.
“Kalau untuk legalitas, saya tidak perlu mengecek. Saya hanya mau mengecek dua permohonan NOP yang ditujukan ke kelurahan,” kata Kasipem dalam forum.
Ketegangan kembali meningkat ketika Advokat Wahyu Hidayat, SH, mengaku mengalami insiden setelah sebuah kertas dilempar ke arahnya.
Berdasarkan keterangan yang muncul dalam forum, orang yang melempar kertas tersebut menyatakan dirinya berasal dari pihak yang berkaitan dengan PT Tarumah Indah dan mengaku telah diberhentikan pada malam sebelumnya.
Insiden tersebut semakin memperkeruh suasana forum yang sejak awal telah diwarnai silang pendapat mengenai kapasitas para pihak, riwayat penguasaan lahan, serta keabsahan dokumen yang dijadikan dasar klaim.
Meski demikian, forum tetap diarahkan kembali pada tujuan awal, yakni melakukan peninjauan lokasi terhadap objek yang berkaitan dengan dua permohonan NOP.
Berdasarkan surat undangan Kelurahan Jatinegara, pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut meliputi UPPPD Kecamatan Cakung, Babinsa Kelurahan Jatinegara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatinegara, Satpol PP Kelurahan Jatinegara, Ketua RW 010, LMK RW 010, Ketua RT 009/RW 010, ahli waris Adjie Kasherman, kuasa Adjie Kasherman, Junaidi Syahroni beserta kuasanya, PT Tarumah Indah, Syukri, serta sesepuh lingkungan RW 010.
Hingga forum berakhir, belum terdapat keputusan final mengenai status dan legalitas lahan yang menjadi objek pembahasan.
Dengan demikian, persoalan yang mengemuka bukan semata-mata siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan pihak mana yang mampu menunjukkan dokumen paling kuat dan dapat diverifikasi sesuai ketentuan hukum.
Hasil survei lapangan, pemeriksaan dokumen, serta data administrasi yang dimiliki masing-masing pihak menjadi penting sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut terhadap permohonan penerbitan NOP.
Forum tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya melalui adu argumentasi. Setiap klaim harus diuji berdasarkan bukti, dokumen, riwayat tanah, serta kewenangan instansi yang berwenang. [Diori Parulian Ambarita]
