![]() |
| memakai kaos hitam dan bertopi: Sunarwata | memakai kaos biru bercelana merah sambil merekam: Romin | memakai kaos biru dibelakang: Didi |
AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Persoalan penerangan lingkungan dan pengelolaan iuran warga menjadi sorotan di lingkungan RT 005 RW 015 Papan Mas, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Seorang warga setempat yang juga berprofesi sebagai wartawan, Diori Parulian Ambarita atau akrab disapa AMBAR, mempertanyakan kondisi sejumlah titik lingkungan yang menurutnya masih gelap hingga bagian belakang permukiman.
Pertanyaan tersebut disampaikan AMBAR pada Minggu (16/8/2026), karena kondisi lingkungan yang minim penerangan dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
AMBAR mengaku mempertanyakan kepada Sunarwata yang disebut sebagai Ketua RT 005 mengenai alasan lampu penerangan di bagian belakang belum dipasang. Namun, menurut AMBAR, pembicaraan kemudian berkembang setelah Sunarwata memanggil Romin yang disebut sebagai perangkat RT 005 serta Didi yang disebut sebagai hansip di lingkungan RW 015 Papan Mas.
Di tempat tersebut, AMBAR kembali mempertanyakan substansi persoalan, yakni mengapa penerangan di bagian belakang lingkungan belum dipasang.
Namun, jawaban yang diterima AMBAR justru berkaitan dengan biaya listrik.
“Kan listrik bayar,” demikian jawaban Sunarwata sebagaimana disampaikan AMBAR.
AMBAR kemudian menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai biaya listrik, melainkan menyangkut keamanan lingkungan. Terlebih, menurutnya, terdapat orang-orang yang tidak dikenal yang kerap melintas di bagian belakang permukiman.
“Bila nantinya ada warga yang kehilangan kendaraan, siapa yang bertanggung jawab?” tanya AMBAR kepada Sunarwata dan Romin.
Menurut AMBAR, Sunarwata kemudian menyebut biaya listrik lingkungan sekitar Rp70 ribu per bulan.
![]() |
| Rapli |
Dari pembicaraan tersebut, AMBAR kemudian mempertanyakan jumlah kepala keluarga (KK) di RT 005. Sunarwata disebut menjawab terdapat sekitar 70 KK.
Ketika ditanyakan mengenai besaran iuran, Sunarwata menyebut warga yang tinggal di kawasan perumahan dikenakan iuran Rp30 ribu per KK setiap bulan, sedangkan warga yang tinggal di kawasan pengairan dikenakan Rp20 ribu per KK setiap bulan.
Hitung-hitungan Iuran Jadi Pertanyaan?
Jika seluruh 70 KK menggunakan tarif Rp20 ribu per bulan, total iuran mencapai sekitar Rp1,4 juta per bulan. Sementara apabila seluruhnya menggunakan tarif Rp30 ribu, jumlahnya mencapai sekitar Rp2,1 juta per bulan.
Dengan keterangan biaya listrik sekitar Rp70 ribu per bulan, terdapat selisih nominal sekitar Rp1,33 juta hingga Rp2,03 juta per bulan sebelum memperhitungkan pengeluaran lain yang sah, seperti keamanan, kebersihan, kegiatan sosial maupun kebutuhan lingkungan lainnya.
Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai keuntungan, penyalahgunaan, apalagi penggelapan uang warga sebelum terdapat data lengkap mengenai jumlah KK berdasarkan masing-masing kategori iuran, penggunaan dana, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan.
Justru di titik inilah pertanyaan transparansi menjadi penting.
Darimana Dasar Iurannya dan Kemana Uangnya?
AMBAR mempertanyakan apakah pungutan Rp20 ribu hingga Rp30 ribu tersebut telah ditetapkan melalui musyawarah warga dan apakah terdapat kesepakatan mengenai peruntukannya.
Ia juga mempertanyakan apakah setiap pembayaran iuran diberikan tanda terima atau dicatat dalam administrasi keuangan RT.
Menurut AMBAR, Sunarwata dan Romin menyatakan bahwa mereka selama ini datang ke rumah warga untuk menagih iuran. Namun, ketika ditanyakan mengenai bukti pembayaran atau kuitansi, menurut AMBAR, pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang memuaskan.
![]() |
| dipinggir pintu sebelah kiri: istrinya romin sambil merekam | dipinggir pintu sebelah kanan: istrinya sunarwata |
Bagi AMBAR, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kuitansi, tetapi menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola uang yang berasal dari masyarakat.
“Kalau uang warga dipungut setiap bulan, harus jelas dasar pemungutannya, siapa yang menetapkan, digunakan untuk apa dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas AMBAR.
Ia juga menilai laporan keuangan lingkungan semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum atau mekanisme musyawarah yang berlaku.
Persoalan kemudian memanas. Menurut keterangan AMBAR, Romin sempat mempertanyakan keberadaannya sebagai warga dengan mengatakan, “Memang loe tinggal di mana?”
AMBAR menyatakan dirinya telah tinggal di lingkungan RT 005 RW 015 Papan Mas selama lebih dari 35 tahun.
Ia juga menyebut sempat terjadi ucapan yang dinilainya bernada provokatif. Menurut AMBAR, Romin mengatakan, “Udah gerah ngelihat loe.”
Situasi kemudian disebut semakin tegang setelah seorang warga bernama Rapli menghampiri AMBAR sehingga menurutnya terkesan berpotensi terjadi kontak fisik.
AMBAR juga menyebut istri Romin datang dan merekam kejadian tersebut, sementara istri Sunarwata juga berada di lokasi.
AMBAR akhirnya memilih meninggalkan lokasi karena harus menjalankan kegiatan liputan di wilayah Cikarang Selatan.
RT Bukan Kerajaan Kecil!
AMBAR menegaskan bahwa jabatan Ketua RT maupun perangkat lingkungan bukanlah posisi untuk menguasai warga, melainkan amanah pelayanan masyarakat.
![]() |
| memakai kaos ungu: emaknya rapli |
Secara normatif, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa menempatkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Dalam Pasal 176, lembaga kemasyarakatan desa antara lain bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Fungsinya antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.
Ketentuan Kabupaten Bekasi juga mendefinisikan RT sebagai lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina pemerintah, antara lain untuk membantu kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat RT.
Dengan demikian, secara prinsip RT bukanlah institusi yang berdiri untuk kepentingan pribadi pengurus. RT merupakan wadah pelayanan dan partisipasi masyarakat.
Karena itu, apabila terdapat pungutan rutin dari warga, pertanyaan mengenai dasar pungutan, hasil musyawarah, besaran, pencatatan, penggunaan dana dan pertanggungjawaban merupakan hal yang wajar untuk ditanyakan oleh warga.
Ketua RT Bukan Paling Berkuasa!
Ada persoalan yang jauh lebih penting untuk dijawab oleh Ketua RT
Pertama, mengapa penerangan di bagian belakang lingkungan belum tersedia atau belum mencukupi, padahal warga menganggap kondisi gelap dapat meningkatkan kerawanan keamanan.
Kedua, apabila memang seluruh administrasi iuran telah dilakukan secara tertib, maka persoalan tersebut seharusnya mudah dijawab dengan menunjukkan dasar kesepakatan warga, catatan pemasukan, pengeluaran saldo serta laporan pertanggungjawaban.
AMBAR sendiri menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk mencari musuh, melainkan mempertanyakan pelayanan lingkungan tempat dirinya tinggal selama puluhan tahun.
“Yang dipertanyakan itu uang warga dan keamanan lingkungan. Kalau semuanya jelas, transparan dan ada pertanggungjawabannya, tidak perlu takut untuk menjelaskan kepada warga,” ujarnya.
Kini, benarkah iuran warga telah dikelola sesuai kesepakatan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka?
Sebab RT adalah pelayan masyarakat, bukan raja yang dilayani oleh masyarakat. [Kiki]



