Pimpinan DPR RI Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026 -->

Pimpinan DPR RI Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026, 21:07



AmbaritaNews.com | Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.


Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU yang ditandatangani Pimpinan DPR RI di Jakarta, 27 Agustus 2026.


Dalam surat tersebut, DPR RI menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan dan perekonomian negara serta kepentingan masyarakat.


"Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah," demikian isi surat komitmen tersebut.


DPR RI memastikan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset akan didorong agar dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Yang menjadi perhatian utama dalam surat tersebut adalah target penyelesaian. Pimpinan DPR RI secara tegas menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.


Bahkan, Pimpinan DPR RI menyatakan kesediaannya untuk mengambil konsekuensi politik apabila target tersebut tidak tercapai.


"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI," demikian poin keempat surat komitmen tersebut.


Komitmen ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi DPR RI dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mendorong pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.


Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. Hj. Siti Yuliani, M.T., Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.


Dengan adanya surat tersebut, DPR RI kini memiliki batas waktu yang jelas untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tahap pengesahan dalam rapat paripurna.  [Diori Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler