Dugaan Pemerasan Rp75 Juta dalam Kasus Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Diadukan ke Propam Polri -->

Dugaan Pemerasan Rp75 Juta dalam Kasus Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Diadukan ke Propam Polri

Rabu, 23 September 2026, 17:39



AmbaritaNews.com | Sumsel - Penanganan laporan dugaan pemerasan yang menyeret seorang anggota Polri, AKP Taufik Ismail, menjadi sorotan. Perkara tersebut berkaitan dengan laporan Hanjono Susanto yang mengaku dimintai uang Rp75 juta dalam proses penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak Polda Sumatera Selatan memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail.


Desakan itu disampaikan setelah pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan maupun hasil pemeriksaan disiplin yang disebut telah memasuki tahap persidangan.


Berdasarkan keterangan pihak pelapor, AKP Taufik Ismail diduga meminta uang sebesar Rp75 juta dengan alasan untuk biaya menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang sedang ditangani.


Laporan dugaan pemerasan dan/atau penipuan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.


Pihak pelapor juga menyebut pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail telah memasuki tahap persidangan disiplin. Namun, hingga kini pelapor mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hasil atau keputusan persidangan tersebut.


Wilson Lalengke Pertanyakan Transparansi Penanganan Perkara


Wilson Lalengke mendatangi Mapolda Sumsel pada Senin (21/9/2026) untuk mempertanyakan langsung perkembangan perkara tersebut.


Menurut Wilson, pihaknya telah beberapa kali mendatangi Polda Sumsel, tetapi belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai status penanganan laporan.


“Sudah tiga kali kami datang, tapi terus dioper sana-sini seperti bola pingpong, mulai dari Renmin, Wassidik, Jatanras sampai Paminal,” ujar Wilson kepada wartawan, Senin (21/9/2026).


Wilson juga mempertanyakan mengapa pelapor dan saksi belum mendapatkan informasi mengenai hasil proses disiplin yang disebut telah berlangsung.


“Semua mengaku tidak tahu. Kalau saksi dan pelapor saja tidak mendapatkan kejelasan mengenai hasil persidangan, ada apa ini?” katanya.


Ia meminta mekanisme pengawasan internal terhadap perkara tersebut dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.


PPWI Adukan Persoalan ke Propam Polri


PPWI menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait persoalan tersebut.


Dalam pengaduan itu, PPWI juga mempersoalkan penanganan perkara di tingkat Polda Sumsel dan meminta adanya pengawasan dari tingkat pusat.


Wilson berharap status laporan, proses pemeriksaan, serta hasil penanganan perkara dapat dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.


Hanjono Klaim Menanggung Biaya Penanganan Perkara


Sementara itu, Hanjono Susanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara dugaan penggelapan aset yang disebut berkaitan dengan kapal tongkang bernilai sekitar Rp30 miliar.


Hanjono mengaku selama proses penanganan perkara telah menanggung sejumlah kebutuhan operasional, termasuk biaya perjalanan penyidik ke sejumlah daerah hingga luar negeri.


“Semua biaya perjalanan penyidik ke Batam, Singapura, Malaysia, bahkan biaya saksi ahli sudah saya tanggung. Tapi ujung-ujungnya kasus ini malah ditutup begitu saja tanpa ada kabar,” ungkap Hanjono.


Ia mengatakan dirinya hanya meminta kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkan.


“Saya cuma minta keadilan. Jangan sampai hukum di negeri ini hancur dan masyarakat terus dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.


Polri Bertugas Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat


Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip pelayanan kepolisian kepada masyarakat.


Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof. Farouk Muhammad, pernah menekankan bahwa polisi merupakan abdi masyarakat yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.


Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menempatkan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu tugas pokok kepolisian.


Dalam konteks perkara Hanjono, prinsip tersebut menjadi relevan karena pelapor mempertanyakan kepastian informasi mengenai perkembangan laporan dan proses pemeriksaan internal.


Selain itu, pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, yang antara lain mencakup pengaduan terkait pelayanan, perilaku anggota, penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta proses penegakan hukum.


Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam menangani pengaduan menjadi penting agar proses pelayanan kepolisian berjalan sesuai ketentuan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.


Menunggu Klarifikasi Polda Sumsel


Perkara ini menjadi sorotan karena memuat dugaan permintaan uang Rp75 juta oleh seorang anggota Polri serta pertanyaan mengenai perkembangan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.


Di sisi lain, perkara yang dilaporkan Hanjono berkaitan dengan dugaan penggelapan kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.


Publik kini menunggu penjelasan resmi Polda Sumsel mengenai status laporan polisi, hasil pemeriksaan disiplin, dasar penanganan perkara, serta langkah hukum selanjutnya. [rls/Tim Red PPWI]


Berita Populer


TerPopuler