AmbaritaNews.com | Jakarta - Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) memberikan apresiasi tinggi atas kinerja profesional dan transparan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Berdasarkan *Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) resmi tertanggal 22 September 2026*, laporan yang dilayangkan Koordinator Kelompok UMKM Memiles yang juga Sekjen GASKAN, *Andi Muhammad Rifaldy*, terkait dugaan ancaman, pencemaran nama baik, dan penyebaran hoaks yang diduga melibatkan Farhat Abbas, Elza Syarief, *resmi dinyatakan sudah Gelar Perkara dan ketahap lanjutan.*
Bagi GASKAN, SP2HP ini adalah bukti nyata bahwa reformasi Polri bukan sekadar slogan, tapi kerja nyata yang berpihak pada korban.
Dikonfirmasi awak media, Andi menjelaskan, ini adalah surat resmi Polri kepada dirinya selaku pelapor.
> "Ini adalah surat resmi Polri kepada saya selaku pelapor untuk memberi update bahwa kasus SEDANG AKTIF BERJALAN dan TIDAK DIHENTIKAN," ujar Andi.
Isi SP2HP tersebut mematahkan narasi bahwa laporan mandul. Penyidik telah melakukan langkah konkret dan serius:
*1. Jeratan Hukum Jelas:* Kasus dijerat dengan UU ITE terbaru, UU No. 1 Tahun 2024, terkait dugaan penyebaran konten digital menyesatkan.
*2. Pemeriksaan Saksi Kunci Lengkap:* Penyidik telah meminta keterangan dari pelapor Andi Muhammad Rifaldy dan deretan saksi kunci: Rita, Nur, Rifa (Creative Indigo Production), Ahli ITE, Ahli Bahasa, hingga terlapor Muhammad Farhat Abbas serta selanjutnya Elza Syarief.
*3. Libatkan Dewan Pers:* Penyidik juga telah meminta keterangan dari Rustam Fachri dari Dewan Pers. Ini menunjukkan penyidik sangat hati-hati dan prosedural karena menyangkut produk pers.
*4. Poin Krusial - Panggil Ulang Elza Syarief:* Penyidik telah melayangkan *undangan klarifikasi kedua kepada Elza Syarief.* Secara hukum acara, jika polisi ingin menghentikan perkara (SP3), tidak mungkin akan memanggil ulang pihak terlapor. Ini adalah indikator kuat kasus akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka.
*AKAR MASALAH: DANA UMKM MEMILES RP80 MILIAR YANG DIPERTANYAKAN*
Kasus ini tidak muncul tiba-tiba. Akarnya adalah itikad baik dan damai.
Kelompok UMKM Memiles yang dikoordinatori Andi Muhammad Rifaldy mendatangi kantor hukum Elza Syarief untuk meminta kejelasan atas dana kelompok sebesar *Puluhan Miliar yang diduga belum ada pertanggungjawaban*, dengan bukti transfer yang menurut pelapor mengarah ke rekening pribadi.
Bukannya mendapat klarifikasi terbuka, yang diterima justru eskalasi konflik.
*DUGAAN HOAKS TERSTRUKTUR DAN ANCAMAN TERHADAP IBU-IBU PEDAGANG*
Menurut laporan yang kini didalami serius oleh Ditres Siber, ada dua dugaan pelanggaran serius:
*Pertama, Dugaan Hoaks Sakit Jantung & Foto ICU Lama:* Farhat Abbas diduga menyebarkan narasi di media televisi dan channel YouTube bahwa Elza Syarief mendadak dilarikan ke RS dan sakit jantung usai didatangi UMKM. Narasi itu diperkuat dengan penyebaran foto lama yang seolah-olah Elza sedang di ruang ICU dengan bantuan oksigen. Fakta dan kronologi yang dihimpun GASKAN, klaim tersebut tidak sesuai dengan kejadian di lapangan.
"Saya dan para anggota UMKM kaget lihat pemberitaan di media TV bahwa Elza sekarat karena kami. Ini membungkam bahkan mengancam kami dan keluarga karena bisa memicu kesalahpahaman publik. Ini tentu membahayakan dan merugikan kami," ujar Andi dkk.
*Kedua, Dugaan Ancaman Langsung via WhatsApp Personal:* Yang paling memprihatinkan, Farhat Abbas diduga menghubungi para ibu-ibu anggota UMKM via Japri WhatsApp dengan ancaman eksplisit yang membuat anak-anak mereka takut pergi ke sekolah. Jika terbukti, ini melampaui batas etika profesi advokat dan bisa masuk dugaan tindak pidana kekerasan psikis serta pelanggaran UU Perlindungan Anak.
*Pernyataan Resmi Sekjen GASKAN*
Menanggapi SP2HP tersebut, Andi Muhammad Rifaldy menyatakan apresiasi mendalam.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya yang dipimpin KASUBDIT I Selaku Penyidik Bapak Dicky E. Bachriel, SH., S.I.K Bahwa lolosnya laporan kami dalam gelar perkara adalah bukti Polri tidak tebang pilih. Laporan warga kecil dari UMKM kelompok Memiles pun diproses serius, meski terlapor adalah nama-nama besar oknum pengacara yang punya akses media besar," tegas Andi
"Ini kemenangan awal bagi keadilan. SP2HP ini lampu hijau. Kami percaya penyidik akan membongkar tuntas bukti ancaman via WA, bukti penyebaran hoaks foto ICU, dan terkait kasus bukti transfer puluhan miliar yang diduga digelapkan secara profesional. Hukum tidak boleh kalah oleh intimidasi dan popularitas," pungkas Andi Muhammad Rifaldy. [Red]
