![]() |
ilutrasi kucing yang dipotong |
AmbaritaNews.com | Pagar Alam, Sumatera Selatan – Warga Kota Pagar Alam digegerkan dengan terungkapnya kasus penjualan daging kucing yang dilakukan oleh seorang pria berusia 55 tahun bernama Sujadi. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya viral di media sosial.
Polres Pagar Alam meringkus Sujadi di sebuah hotel dengan barang bukti berupa seekor kucing anggora dan dua bilah pisau. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut selama lebih dari empat bulan terakhir, dengan jumlah kucing yang dipotong mencapai lebih dari 100 ekor. Daging kucing tersebut kemudian dijual keliling dengan modus mengklaimnya sebagai daging kambing muda, tanpa sepengetahuan masyarakat yang mengonsumsinya.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Satya Persada, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari video viral di media sosial terkait dugaan penjualan daging kucing.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan. Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah lebih dari empat bulan melakukan aksinya dengan memotong lebih dari 100 ekor kucing,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
![]() |
courtesy: palembangupdateberjaya / Sujadi saat ditangkap Polisi |
Atas perbuatannya, Sujadi dijerat dengan beberapa pasal hukum, di antaranya:
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan, dengan ancaman 9 bulan penjara.
Pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau warga yang kehilangan kucing peliharaan untuk segera melapor. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik sekaligus menjadi peringatan pentingnya perlindungan terhadap hewan peliharaan. [Diori Parulian Ambarita]