AmbaritaNews.com | Sumsel - Penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melaporkan Kapolda Sumatera Selatan dan tiga pejabat di lingkungan Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Senin (21/9/2026).
Dalam menyampaikan laporan tersebut, Wilson Lalengke didampingi anggota PPWI Sumsel, M. Abbas Umar dan Bagus Saputra. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam penanganan perkara serta tuntutan transparansi terhadap proses pemeriksaan internal yang melibatkan seorang penyidik Polda Sumsel.
Sebelumnya, Hanjono Susanto melaporkan seorang penyidik berinisial AKP TI atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Laporan itu tercatat dalam STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam laporannya, Hanjono menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp75 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan menghadirkan saksi ahli. Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara utama terkait aset tongkang.
Wilson menilai proses penanganan perkara dan pemeriksaan internal perlu dilakukan secara transparan agar publik memperoleh kejelasan mengenai status serta tindak lanjut laporan tersebut. PPWI kemudian membawa persoalan itu ke tingkat pusat melalui pengaduan kepada Divpropam Polri.
Transparansi Penegakan Hukum
Sorotan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan permintaan uang, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat.
Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, termasuk terkait pelayanan kepolisian, perilaku personel, penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta proses penegakan hukum. Pengelolaannya dituntut dilakukan secara profesional, akuntabel, sinergis, dan transparan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, sebelumnya menekankan bahwa fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus diwujudkan melalui pelayanan yang cepat tanggap dan transparan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 5 menyebutkan bahwa Polri berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks perkara dugaan skandal tongkang tersebut, pemeriksaan Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, etik, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Jika ditemukan pelanggaran, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Publik kini menunggu kejelasan proses pemeriksaan dan tindak lanjut laporan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. [rls/Tim Red PPWI]
Referensi:
