![]() |
kiri: Nasrul (orangtua gadis disabilitas) | kanan: gadis disabilitas korban natsu bejat Pujinaro Tampubolon |
AmbaritaNews.com | Kota Tebing Tinggi – Kasus dugaan kekerasan seksual menimpa seorang perempuan muda berinisial A (23), warga Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Minggu (1/12/2024) dan kini sedang dalam proses penyidikan.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/499/XII/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT, korban mengaku telah dibujuk oleh seorang pria berinisial PT untuk pergi dari Bagan Batu ke Tebing Tinggi dengan alasan akan dinikahi dan dikenalkan kepada orang tua pelaku.
Korban, yang saat ini tidak bekerja dan tinggal bersama orang tua, mengikuti ajakan tersebut pada Selasa (26/11/2024) dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di Tebing Tinggi, pelaku membawa korban ke rumah orang tuanya di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Namun, pada Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku membawa korban ke area samping kamar mandi sebuah sekolah madrasah di Dusun V, Emplasemen Rambutan, Desa Paya Bagas. Di lokasi tersebut, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban mengaku ditindih, tangannya dipelintir ke belakang, celana serta pakaian dalamnya dibuka, lalu pelaku melakukan tindakan persetubuhan hingga mengeluarkan air mani di dalam tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami kesakitan dan pendarahan.
Informasi yang diterima di meja redaksi media online ambaritanews.com Jumat (15/8/2025) setelah kejadian, korban diantar kembali ke rumah orang tua pelaku, lalu dipulangkan ke Bagan Batu. Merasa keberatan dan trauma, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Kasus ini ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6. Tersangka PUJINARO TAMPUBOLON (PT) sedang dalam proses hukum.
Pada 24 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi. Dalam surat bernomor B-532/L.2.29/Eoh.1/01/2025, kejaksaan memberikan sejumlah petunjuk, antara lain melengkapi identitas tersangka, memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai pasal 53 dan 54 UU TPKS, menyertakan barang bukti seperti pakaian korban, sepeda motor yang digunakan, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.
Polres Tebing Tinggi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk hak pendampingan psikologis serta restitusi.
Namun di dalam perjalanan proses hukum, menjadi pertanyaan? Baca berita sebelumnya dengan klik link dibawah ini! 👇
Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Gadis Disabilitas Pertanyakan Pelepasan Tersangka oleh Polres Tebing Tinggi https://www.ambaritanews.com/2025/08/kuasa-hukum-korban-pelecehan-seksual.html
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius bagi perempuan, dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak, baik penegak hukum maupun masyarakat, untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. [Diori Parulian Ambarita]