AmbaritaNews.com | Jakarta - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan tidak terdapat larangan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).
Penegasan tersebut disampaikan Kemhan, Minggu 23 Agustus 2026 untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Unhan RI.
Kemhan menjelaskan, dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang Kadet perempuan menggunakan hijab.
Sebaliknya, peraturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Setiap Kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, baik dalam kehidupan kedinasan maupun pribadi.
Selain itu, pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental juga ditetapkan sebagai salah satu hak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan RI.
Kemhan turut menjelaskan mengenai penggunaan hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang.
Ketentuan tidak menggunakan hijab pada kegiatan tertentu diterapkan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, terutama pada kegiatan yang membutuhkan keleluasaan bergerak atau penggunaan perlengkapan latihan.
Kemhan menegaskan, aturan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim diperbolehkan menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess maupun pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat menjalani magang.
Sementara itu, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis serta karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip keseragaman, disiplin, keamanan dan keselamatan.
Peraturan Rektor Unhan juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan mengenai seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.
Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara pemakaiannya. Pengaturan tersebut akan mempertimbangkan aspek kerapian, disiplin, keamanan dan keselamatan serta memastikan hijab tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan maupun latihan.
Kemhan menilai disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.
Penyesuaian aturan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman maupun penerapan mengenai penggunaan hijab dalam berbagai kegiatan pendidikan Kadet Unhan RI.
Kemhan menegaskan komitmennya untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di Unhan RI guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter dan berwawasan kebangsaan.
Pendidikan tersebut juga diarahkan untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia. [Biro Infohan Setjen Kemhan RI]
